Kamis, 22 Januari 2009

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan salah satu instrumental baru yang justru semakin bersinar namanya di tengah situasi krisis seperti ini. Produk investasi kolektif ini sedikit berbeda dengan produk investasi reksadana biasa maupun terstruktur.
Belum banyak memang yang mengenal Reksa Dana jenis ini, namun tidak menutup kemungkinan RDPT dapat menjadi instrument investasi yang sangat menjanjikan.

RDPT merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka yang ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak. Itulah dasar dari mengapa namanya menjadi Reksa Dana Peneyertaan Terbatas. Karena ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak, reksadana ini tidak melalui mekanisme penawaran umum (IPO) seperti layaknya reksadana biasa krtika pertama kali diluncurkan. Bahkan pembuatan prospectus pun tidak diutamakan.

Sama seperti reksadana yang berbentuk KIK, RDPT juga mengeluarkan unit penyertaan kolektif yang jumlahnya ditentukan di dalam KIK tersebut. Minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yang ditetapkan adalah sebesar 5 milyar rupiah apabila dalam denominasi rupiah, atau 500 ribu US Dollar apabila dalam denominasi Dollar US, dan 500 ribu Euro apabila RDPT dikeluarkan dalam deminasi mata uang Euro.


Setiap pemegang Unit penyertaan berhak mendapatkan laporan atas NAB RDPT setiap tiga bulan sekali dan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RPUP). Hal ini menarik, karena dalam reksdana biasa berbentuk KIK lainnya tidak ada ketentuan mengenai rapat umum pemeegang unit penyertaan ini. Artinya investor / pemodal yang menanamkan investasinya dalam RDPT ini memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi mereka dalam hal kebijakan investasi maupun hal-hal lain yang terjadi apabila kurang sesuai dengan apa yang tertulis pada KIK termasuk dalam hal pembubaran reksadana.

Mengenai penghitungan NAB, penetapan Nilai Pasar Wajar (NPW) ditentukan sendiri oleh Manajer Investasi. Jadi MI membuat suatu metode penilaian harga efek yang diangggap wajar dan merepresentasikan nilai pasar dari portofolionya, seperti mark to marked, yakni menghitung harga suatu efek sesuai dengan harga pasarnya saat itu atau dengan menggunakan nilai intrinsiknya melalui pendekatan Dividen Discout Model (DDM), Discounter Cash Flow (DCF) Model, Free Cash Flow (FCF) Model, Free Cash Flow to Equity (FCFE), Free Cash Flow to Firm (FCFF) atau penghitungan lain yang harus dicantumkan secara detail di dalam KIK.
Berbeda dengan reksadana biasa yang mengumumkan NAB setiap hari, RDPT melakukannya setiap tiga bulan sekali.

Dalam kegiatannya mengeluarkan RDPT, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Manajer Investasi, yakni :
1. mempunyai modal disetor minimal 25 milyar rupiah
2. mempunyai minimal 1 orang pegawai yang memiliki sertifikat CFA atau WMI yang telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun dalam hal pengelolaan investasi, yang terlibat langsung dalam pengelolaan RDPT tersebut, dan
3. memiliki unit penyertan RDPT yang dikelolannya sendiri minimal 1 unit penyertaan


Batasan-batasan investasi yang berlaku bagi RDPT hanya sebagian dari batasan yang ditetapkan untuk reksadana jenis lainnya. Batasan-batasan tersebut antara lain :
1. Membeli efek yang diperdagangkan di luar negeri yang informasinya dapat di akses lebih dari 15 % NAB RDPT
2. Membeli efek yang dietrbitkan oleh badan hukum asing yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri lebih dari 5% modal disetor badan hokum tersebut dan lebih dari 10% NAB RDPT
3. Terlibat short sale
4. Terlibat marjin
5. Menerbitkan obligasi atau surat utang
6. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman

Setelah terpenuhinya segala syarat baik oleh MI dan Kustodian, maka KIK dapat segera ditandatangani dan dibuat secara notariil sebelum disampaikan kepada Bapepam-LK selaku regulator di pasar modal. Penympaian tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak ditandatanganinya KIK RDPT. Dan barulah secara resmi reksa dana penyertaan terbatas dapat berjalan.

Terlihat ada kemudahan dalam proses pembuatan RDPT ini terutama dalam hal regulasi. Selama ini bayak yang menyayangkan ketidak efisienan dari segi regulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga menjadi suatu hambatan tersendiri dalam mengeluarkan suatu produk reksa dana. Oleh karena itu dengan kemudalah seperti yang terjadi pada produk RDPT semestinya dapat dimanfaatkan oleh para Manajer Investasi untuk dapat meramaikan pasar reksa dana di Indonesia. Dan diharapkan kelak, akan muncul lagi jenis-jenis reksadana dengan kelebihan-kelebihan lainnya.

RDPT dijelaskan pada Peraturan Bapepam Nomor IV. C.5 dan Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-43/BL/2008 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

http://www.bapepam.go.id

Posted by : Resty

3 komentar:

  1. klo tuk pemula lbih cocok ke reksadana pendapatan tetap atau indeks yah.......

    trus dana minimum tuk reksadana pndapatan tetap brapa yah...
    thax regads

    BalasHapus
  2. ALUMNUS STAN THN 2000 , Sekarang DI DEPKEU...
    STAN ANALIS EFEK ??????????
    EMANG PERNAH ADA DI DIDUNIA INI?????

    SETAU SAYA YANG ADA
    STAN (SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA) yang Jurusan Kuliahnya cuma AKUNTANSI DOANG.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ngawur kamu!
      STAN spesialisasi Analis Efek itu sudah ada sejak tahun 1988, Pak Herwidiyatmo mantan dirut BEJ dan Mantan Dir.Bank Dunia itu lulusanya..
      kalo ngga mudeng STAN
      jangan mendiskriminasilah..
      kenapa harus ada Analis Efek? krn depkeu ingin mengontrol pasar secara baik, krn sektor perdagangan dikuasai swasta ngga seperti era 90-an..dodol!

      Hapus