Kamis, 18 Juni 2009

EFEK BERAGUN ASET (ASSET BACKED SECURITIES)

Efek Beragun Aset yang biasa kita singkat menjadi EBA atau yang dalam bahasa inggrisnya kita namakan Asset Backed Securities merupakan suatu surat berharga atau efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek beragun Aset (KIK EBA) yang portofolionya terdiri atas sekumpulan asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan mobil (KPM), tagihan yang timbul di kemudian hari, efek hutang yang dijamin pemerintah, sarana peningkatan kredit atau arus kas, serta asset keuangan lain yang berkaitan dengan asset keuangan tersebut.

Nantinya, asset keuangan tersebut dikumpuklan menjadi suatu portofolio KIK EBA dan dijadikan satuan asset yang lebih kecil serta bernilai dan dengan adanya diversifikasi, maka resiko yang terkandung di dalamnya menjadi lebih terukur. Kreditur awal (originator) juga dapat melakukan pembelian atau tukar menukar dengan KIK EBA.

EBA sangat membantu perusahaan sebagai kreditur awal (originator) dalam masalah likuiditas. Namun EBA juga sangat bermanfaat bagi investor sebagai pembeli EBA. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh investor selaku pembeli EBA antara lain :
1. EBA menjadi salah satu alternative investasi jangka panjang. Karena didukung oleh asset yang likuid maka EBA akan menjadi investasi yang lebih menarik daripada obligasi.
2. Meskipun kreditur awal sebagai pihak yang menerbitkan EBA pailit, namun tagihannya masih tetap ada, sehingga resiko lebih kecil.

Sedangkan untuk penerbit EBA sendiri, manfaat yang dapat dirasakan antara lain :
1. Biaya dana yang relative lebih murah. Karena dengan meningkatnya nilai rating atas kualitas piutang maka kepastian akan arus kas dari EBA akan terjamin, sehingga EBA dapat ditawarkan dengan tingkat pengembalian yang rendah, dan investor juga akan merasa aman dengan investasi yang ditanamnya.
2. Efisiensi penggunaan modal. Adanya EBA membantu manajemen keuangan dalam mengatur struktur modal perusahaan agar lebih sehat dan efisien.
3. Diversifikasi sumber pembiayaan yang bukan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar, tapi juga dapat dilakukan oleh perusahaan kecil.
4. Sumber likuiditas. Hal ini sangat baik bagi perusahaan dengan sumber modal yang terbatas atau struktur modal yang sudah tidak memungkinkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan/ pinjaman baru.
5. Keterbukaan informasi public yang lebih minim, karena meskipun EBA ditawarkan kepada umum, penerbit EBA (issuer) tidak dituntut dalam hal keterbukaan (disclosure) seperti halnya keterbukaan yang diwajibkan kepada emiten public.


Terdapat 2 (dua) jenis EBA yakni :
a. EBA arus kas tetap
Jenis EBA ini memberikan pemegangnya sejumlah penghasilan tertentu pada jangka waktu tertentu pula
b. EBA arus kas tidak tetap.
Jenis EBA ini menjanjikan pemegangnya sejumlah penghasilan yang tidak tertentu.


Resiko yang terkandung dalam EBA :
1. Resiko tingkat Suku Bunga. Harga EBA akan berfluktuasi, sebagai pengaruh dari perubahan tingkat suku bunga.
2. Pelunasan lebih awal oleh debitor asset keuangan akan mempengaruhi besar yield yang akan diterima oleh pemegang EBA.
3. Debitor gagal membayar baik pinjaman pokok serta bunga-nya tepat pada waktunya.


Sumber :
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas – Efek Beragun Aset
- www.bapepam.go.id

Kamis, 22 Januari 2009

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) merupakan salah satu instrumental baru yang justru semakin bersinar namanya di tengah situasi krisis seperti ini. Produk investasi kolektif ini sedikit berbeda dengan produk investasi reksadana biasa maupun terstruktur.
Belum banyak memang yang mengenal Reksa Dana jenis ini, namun tidak menutup kemungkinan RDPT dapat menjadi instrument investasi yang sangat menjanjikan.

RDPT merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka yang ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak. Itulah dasar dari mengapa namanya menjadi Reksa Dana Peneyertaan Terbatas. Karena ditawarkan kepada kurang dari 50 pihak, reksadana ini tidak melalui mekanisme penawaran umum (IPO) seperti layaknya reksadana biasa krtika pertama kali diluncurkan. Bahkan pembuatan prospectus pun tidak diutamakan.

Sama seperti reksadana yang berbentuk KIK, RDPT juga mengeluarkan unit penyertaan kolektif yang jumlahnya ditentukan di dalam KIK tersebut. Minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yang ditetapkan adalah sebesar 5 milyar rupiah apabila dalam denominasi rupiah, atau 500 ribu US Dollar apabila dalam denominasi Dollar US, dan 500 ribu Euro apabila RDPT dikeluarkan dalam deminasi mata uang Euro.


Setiap pemegang Unit penyertaan berhak mendapatkan laporan atas NAB RDPT setiap tiga bulan sekali dan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RPUP). Hal ini menarik, karena dalam reksdana biasa berbentuk KIK lainnya tidak ada ketentuan mengenai rapat umum pemeegang unit penyertaan ini. Artinya investor / pemodal yang menanamkan investasinya dalam RDPT ini memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi mereka dalam hal kebijakan investasi maupun hal-hal lain yang terjadi apabila kurang sesuai dengan apa yang tertulis pada KIK termasuk dalam hal pembubaran reksadana.

Mengenai penghitungan NAB, penetapan Nilai Pasar Wajar (NPW) ditentukan sendiri oleh Manajer Investasi. Jadi MI membuat suatu metode penilaian harga efek yang diangggap wajar dan merepresentasikan nilai pasar dari portofolionya, seperti mark to marked, yakni menghitung harga suatu efek sesuai dengan harga pasarnya saat itu atau dengan menggunakan nilai intrinsiknya melalui pendekatan Dividen Discout Model (DDM), Discounter Cash Flow (DCF) Model, Free Cash Flow (FCF) Model, Free Cash Flow to Equity (FCFE), Free Cash Flow to Firm (FCFF) atau penghitungan lain yang harus dicantumkan secara detail di dalam KIK.
Berbeda dengan reksadana biasa yang mengumumkan NAB setiap hari, RDPT melakukannya setiap tiga bulan sekali.

Dalam kegiatannya mengeluarkan RDPT, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Manajer Investasi, yakni :
1. mempunyai modal disetor minimal 25 milyar rupiah
2. mempunyai minimal 1 orang pegawai yang memiliki sertifikat CFA atau WMI yang telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun dalam hal pengelolaan investasi, yang terlibat langsung dalam pengelolaan RDPT tersebut, dan
3. memiliki unit penyertan RDPT yang dikelolannya sendiri minimal 1 unit penyertaan


Batasan-batasan investasi yang berlaku bagi RDPT hanya sebagian dari batasan yang ditetapkan untuk reksadana jenis lainnya. Batasan-batasan tersebut antara lain :
1. Membeli efek yang diperdagangkan di luar negeri yang informasinya dapat di akses lebih dari 15 % NAB RDPT
2. Membeli efek yang dietrbitkan oleh badan hukum asing yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri lebih dari 5% modal disetor badan hokum tersebut dan lebih dari 10% NAB RDPT
3. Terlibat short sale
4. Terlibat marjin
5. Menerbitkan obligasi atau surat utang
6. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman

Setelah terpenuhinya segala syarat baik oleh MI dan Kustodian, maka KIK dapat segera ditandatangani dan dibuat secara notariil sebelum disampaikan kepada Bapepam-LK selaku regulator di pasar modal. Penympaian tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak ditandatanganinya KIK RDPT. Dan barulah secara resmi reksa dana penyertaan terbatas dapat berjalan.

Terlihat ada kemudahan dalam proses pembuatan RDPT ini terutama dalam hal regulasi. Selama ini bayak yang menyayangkan ketidak efisienan dari segi regulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga menjadi suatu hambatan tersendiri dalam mengeluarkan suatu produk reksa dana. Oleh karena itu dengan kemudalah seperti yang terjadi pada produk RDPT semestinya dapat dimanfaatkan oleh para Manajer Investasi untuk dapat meramaikan pasar reksa dana di Indonesia. Dan diharapkan kelak, akan muncul lagi jenis-jenis reksadana dengan kelebihan-kelebihan lainnya.

RDPT dijelaskan pada Peraturan Bapepam Nomor IV. C.5 dan Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-43/BL/2008 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

http://www.bapepam.go.id

Posted by : Resty

Senin, 05 Januari 2009

Metode Perhitungan Kinerja Portfolio

Sebagai investor, kita tentunya ingin mengetahui bagaimana kinerja portofolio investasi kita. Dalam investasi di reksa dana, misalnya, setiap bulan manajer investasi menerbitkan Fund Fact Sheet yang memuat tabel kinerja reksa dana untuk periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, sejak awal tahun (Year To Date/YTD) dan sejak peluncuran (Since Inception/SI).
Sayangnya, banyak investor yang tidak memahami bagaimana kinerja reksa dana dihitung sehingga angka?angka yang disampaikan dalam Fund Fact Sheet kemudian tidak bisa diinterpretasikan dengan benar. Dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan gambaran mengenai bagaimana kinerja portofolio dihitung. Untuk mempermudah pemahaman, penulis juga menyampaikan ilustrasi dengan angka-angka sederhana.




Dalam perhitungan kinerja portofolio ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
- Jangka waktu perhitungan
- Tolok ukur
- Metode perhitungan
- Ada/tidaknya arus dana masuk/keluar dalam portofolio



Sedangkan untuk metode perhitungannya ada beberapa macam, di antaranya:


Agar artikel ini tidak menjadi terlalu panjang dan sulit dicerna, dalam artikel ini penulis hanya akan membahas mengenai metode yang mengabaikan tingkat risiko. Sedangkan untuk metode yang memperhitungkan tingkat risiko akan dimuat dalam artikel lanjutan
Mari kita mulai pembahasan dengan langsung membahas ilustrasi berikut ini. Misalkan portofolio anda memiliki kinerja sebagai berikut dan tidak ada penambahan dana selama periode investasi.



Arithmetic return
Jika kita menggunakan metode arithmetic return, maka return rata-rata per tahun dihitung menggunakan rumus


Perhitungan historical return dengan menggunakan arithmetic return memberikan informasi yang salah, karena hanya menghitung rata-rata kinerja, tidak memperhitungkan efek bunga berbunga (compounding effect) dari investasi – dalam hal ini lebih tepat digunakan geometric return. Untuk menghitung total return (kinerja) selama 5 tahun, digunakan rumus TR = (nilai akhir – nilai awal)/(nilai awal) x 100% = (148-100)/100 x 100% = 48%. Angka 48% ini juga bisa diperoleh dengan metode geometric return. Untuk menghitung geometric return, kita gunakan variabel Holding Period Return (HPR) = 1+HPY.



Perhitungan geometric return merupakan perhitungan time-weighted rate of return, yaitu perhitungan kinerja return yang memperhitungkan periode investasi (adanya efek compounding). Geometric return digunakan dalam perhitungan kinerja investasi untuktujuan perbandingan, misalnya dengan portofolio lain atau dengan tolok ukur. Kinerja reksa dana sebagaimana dimuat dalam Fund Fact Sheet dihitung dengan metode ini.
Bagaimana jika investor melakukan penambahan atau penarikan dana selama periode investasinya? Jika demikian, perhitungan kinerja investasinya adalah untuk mengukur pertumbuhan dananya. Untuk perhitungan kinerja investasinya, yang digunakan adalah metode Money Weighted Rate of Return (MWRR), yaitu dengan konsep Internal Rate of Return (IRR). Coba kita perhatikan ilustrasi berikut:



Dalam hal ini total return tidak bisa dihitung hanya dengan melihat nilai awal dan nilai akhir investasi saja:




Untuk menghitung pertumbuhan dana, total return dihitung dengan konsep IRR:


Dengan menggunakan kalkulator finansial atau Excel, nilai r (IRR) bisa didapat, yaitu sebesar 9.36% per tahun.
QuizBerikut penulis akan memberikan kinerja investasi dua manajer investasi, A dan B. Dapatkah anda menentukan mana manajer investasi yang lebih baik kinerjanya? Metode perhitungan mana yang harus anda gunakan?



Selamat mencoba!





Source : Melinda N. Wiria pada www.portalreksadana.com